STKIP PGRI TULUNGAGUNG Jl. Mayor Sujadi Timur No.07 Tulungagung Hukum acara pidana ialah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil (KUHP). Dasar hukum acara pidana adalah uu no 8 de 1981. Sebelum uu no 8 tahun 1981 terbit Negara Republik Indonésia memakai hukum acara pidana Belanda. Asasnya konkordansi yang terkenal dengan HIR (HET INLANCE REGLEMENT). Statblaad no 44, 1944. Sehingga dengan demikian bahwa Indonésia meskipun sudah memproklamasikan 1945 namun masih menggunakan hukum Belanda (Asas Konkondansi). Dasar hukum bagi berlakunya kitab uu hukum acara pidana (KUHAP) yaitu uu no 8 tahun 1981. Sedangkan kalau KUHP dasar hukumnya adalah uu no 1 de maio de 1946. Tujuan dibuatnya hukum acara pidana (KUHAP) ialah untuk mencari kebenaran materiil. Pengertian lain dari kebenaran materiil ialah kebenaran yang hakiki e yang sebenar-benarnya. Pengertian lain dari hokum acara pidana adalah hokum yang mengatur tentang cara bagaimana ber acara di depan badan-badan peradilan. Apakah itu badan-badan peradilan Badan peradilan adalah 1. Kepolisian (penyidik) 2. Kejaksaan (lembaga penuntutan) 3. KPK (uu no 30 de maio de 2002) Apakah itu penegak hukum Penegak hukum antara lain: 4. Pengacara advokat PH (Penasehat Hukum) Pembela Bagaimana kita dapat mengetahui suatu delik kejahatan 1. Dari adanya seseorang yang tertangkap tangan basah. Tertangkap tangan dalam bahasa Belanda yaitu ONTDEKING OP HETERDAAD. Pengertian tertangkap tangan yaitu disuarakan ole orang banyak pada saat dia melakukan tindakanperbuatan pidana. 2. Tertangkap sesudah ia melakukan perbuatan pidana. 3. Dari adanya laporan atu pengaduan. KPK menamai tentangkap tangan dengan OTT (operasi tangkap tangan) KPK atau kejaksaan bisa melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat. 4. Dari media cetak dan elektronik. Seperti halnya dengan hukum pidana maka hukum acara pidana termasuk dalam golongan hukum publik. Hukum publik ialah hokum yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang individu dengan pemerintah Negara yang tujuannya untukmenciptakan keamanan dan ketertiban. Kesimpulannya. Hukum publik memprioritaskan kepentingan publik (publik interest). Apa alsannya pemerintah Negara Republik Indonésia menciptakan uu hokum yang baru no 8 de janeiro de 1981 dan menhapuskan hukum acara pidana (HAP) Belanda (VIDE HIR STATBLAAD no 44, 1944) Jawab. Uu pidana Belanda tersebut banyak menginjak-nginjak hak asasi manusia. Contohnya. 1. Penahanan yang tidak ada batasannya 2. Penangkapan tanpa ada kesalahan yang jelas 3. Barang bukti yang sering hilang 4. Perkara-perkara yang sering disampingkan. Bahwa hukum acara pidana yang berlaku bagi penyelidikan-penyelidikan dan penuntutan dari lembaga anti korupsi KPK disampingkan berlaku juga bagi intansi kepolisian maupun kejaksaan. Sebab hokum acara pidana desarmando bertujuan untuk mencari kebenaran materiil juga berfungsi sebagai penegak hukum (INFORMAÇÃO SOBRE DIREITO). Dalam hukum acara pidana juga diatur mengenai kedudukan seseorang dalam hukum (PAW STANDING) dan juga mempunyai asas yang disebut di dalam hukum kedudukan semua orang sama (IGUALDADE ANTES DA LEI). KUHP dan KUHAP didalam istilah hukumnya termasuk REGRA DE LEI. Peraturan perundang-undangan. Hukum acara pidana di dalam ilmu hukum pidana disebut hukum pidana formil. Sedangkan yang tersebut di dalam KUHP adalah hukum pidana meteriil. Pertanyaan. Kapan hukum acara pidana mulai bergerak atau beraksi Jawab. Mulai bergerak atau beraksi apabia telah ada dugaan seseorang atau beberapa orang telah melakukan perbuatan pidana. Setelah melakukan perbuatan pidana biasanya sudah ditangkap oley banyak orang. Kesimpulan. Bahwa hukum acara pidana itu bergerak bila ada dugaan seseorang melakukan pidana. Proses. Ditangkap, ditahan, diselidiki, di tuntut, di periksa di pengadilan, dan dijatuhi hukuman. Perbedaan antara laporan dan pengaduan adalah bahwa laporan dilakukan oleh korbansaksi korban yaitu apabila terjadi suatu tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Sedangkan pengaduan yaitu karena korban atau saksi korban merasa dirugikan karena adanya suatu perbuatan dari seseorang yang bersifat pidana. Contoh kasus. Orang kurang dari 18 tahun disebut anak-anak di bawah umur (vide) uu no 23 tahun 2002 tentang uu perlindungan anak. Asas-asas penting yang ada di dalam hukum acara pidana: 1. Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan yang di dalam uu pokok peradilan yang lama yaitu uu no 2 tahun 1971 dalam penjelasan umumnya diutarakan sebagai berikut: peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana, Ringan, jujur, dan tidak memihak dan harus diterapan dengan bebas di daam seluruh tingkat peradilan. Contoh. Pasal 50 KUHAP mengatur tentang hak tersangka dan terdakwa untu segera diberitahukan dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti pada waktu pemeriksaan. Pada ayat 1 berbunyi. Bahwa perkaranya segera diajukan di penuntutan umum. Pada ayat 3 berbunyi: bahwa perkara tersebut perkaranya segera di adili di peradialan. 2. Praduga tidak bersalah (PRESUMÇÃO DE INNOSÊNCIA). Pengertiannya: terdakwa baru dinyatakan bersalah apabila telah mendapatkan keputusan hakim yang mempunyai HUKUM TETAP. Meskipun hukum acara pidana mempunyai asas praduga tidak bersalah namun di kalangan masyarakat menganggap bahwa seseorang telah mencobamelakukan perbuatan pidana sudah dianggap bersaah dan hal ini sudah di expose di surat abarmedia elektronik. Masalah ini seakan-akan sepertinya masyarakat sudah menghakimi sendiri atas orang-orang atu individu yang disinyalir atau diindikasikan telah melaukan perbuatan pidana. Keadaan seperti ini disebut sebagai PROCURA POR IMPRENSA. 3. OPPORTUNITAS pasal 237 uu 16 de maio de 2004. UU tentang kejaksaan RI tersebut uu 16 de dezembro de 2004 di dalam pasal 32 menyebutkan bahwa jaksa agung dapat mengenyampingkan acara dengan DIPONERING (mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum). Contoh. Bupati Indramayu telah mendapat bantuan dari pemerintah berupa DANSOS senilai 50 Milyar guna membangun infrastrutur. Tetapi uang tersebut tidak digunakan semestinya dan uang tersebut digunakan untuk membantu rayatnya yang sedang menderita banjir. Konsekuensi Yuridis bahwa seakan-akan dengan disalurkannya tidak pada posnya bahwa Bupati telah melakuan tindak pidana korupsi. Namun tindakan tersebut demi menyelamatan warganya. Apabila Bupati diperkarakan ke jaksa agung bisa mendiponering mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. 4. Asas pemeriksaan terbuka untuk umum (vide pasal 153 ayat 3 KUHAP) yang berbunyi. Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua siding membuka siding dan menyatakan terduga untuk umum kkku kalu kkkkk kesusilaan dan kasus-kasus di bawah umur. Contoh sidang terbuka. Sidang pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pemalsuan uang, aborsi, pembegalan dan lain-lain. Sedangkan contoh sidang tertutup yaitu pemerkosaan, perzinahan, pencabulan anak di bawah umur. Postado em Hukum Perjanjian 1. Pengertian Hukum Kontrak Pengertian hukum sendiri adalah keseluruhan peratutran bagi kelakuan atau perbuatan manuscrito di dalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan keadilan (P. Borst, 2000. 27-30). Sedangkan pengertian kontrak yaitu suatu perjanjian yang tertulis berupa satu set dokumen berisi perjanjian serta lebih bersifat bisnis komersil. Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contrato de lei, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht. Beberapa penguin Hukum Kontrak menurut para ahli antara lain: a. Lawrence M. Friedman mengartikanhukum hukum kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu. (Lawrence M. Friedman, 2001. 196) b. Sedangkan Michael D Bayles mengartikan hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau pelaksanaan. (Michael D. Bayles, 1987. 143) c. Charles L Knapp dan nathan M Cristão mengartikan hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja nyata dan pembayaran dengan uang . (Charles L Knapp dan nathan M Crystal, 1993. 4) d. Salim H. S, mengartikan hukum kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbukan akibat hukum. E. Dan terakhir, Van Dunne menyatkan bahwa Hukum Kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk menimbulkan akibat hukum. Ensiklopedia Indonesia sendiri mengartikan Hukum Kontrak sebagai rangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatan antara warga-warga hukum. Definitive hukum kontrak yang terdapat pada ensiklopedia Indonésia mengkaji dari aspek ruang likngkup pengaturannya. Yaitu persetujuan dan ikatan warga hukum. Definisi ini menyamakan pengertian antara kontrak (perjanjian) dengan persetujuan, padahal antara keduanya adalah berbeda. Kontrak (perjanjian) merupakan salah satu suco perikatan, sedangkan persetujuan salah satu sahnya kontrak, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang Undang Perdata. Sedangkan dalam pasal 1313 Kitab Undang Undang Perdata hukum perjanjian di artikan sebagai Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih, mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih 2. Hubungan Antara Kontrak Dengan Hubungan Hukum Atau Perikatan. 3. Peraturan dan Pengaturan Kontrak. Hukum Kontrak diatur dalam buku III Kitab undang Undang Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari pasal 1233 KUH Perdata sampa dengan pasal 1864 KUH Perdata. Masing-masing bab dibagi ke dalam drinkapa bagian. Hal-hal yang diatur dalam buku III KUH Perdata adalah sebagai berikut a. Perikatan pada umumnya (pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata meliputi: suco perikatan, prestasi, penggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan . B. Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (pasal 1313 sampai dengan pasal 1351 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam pasal ini antara lain. Ketentuan umum, syarat-syarat sahnya perjanjian, akibat perjanjian dan penafsiran perjanjian. C. Hapusnya perikatan (pasal 1341 sampai dengan pasal 1456 KUH Perdata) Hapusnya perikatan dibedakan menjadi 10 macam, yaitu karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaharuan utang, perjumpaan utang atau konpensasi, percampuran utang. pembebasan utang, musnahnya barang yang Terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya syarat batal dan daluarsa. D. Jual Beli (pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata menyangkut. Ketentuan umun, kewajiaban si penjual, kewajiban si pembeli, jual beli piutang dan lain-lain hak tak bertubuh. E. Tukar menukar (pasal 1541 sampai dengan 1546 KUH Perdata) f. Sewa menyewa (Pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam sewa menyewa ini meliputi. Ketentuan umum, aturan-aturan yang sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah, peraturan khhusus bagi persewaan rumah dan perabotan rumah. G. Persetujuan untuk melalukakan pekerjaan (pasal 1601 sampa dengan pasal 1617 KUH Perdata) Hal-hal yang mengatur pada pasal 1601 sampai dengan pasal 1617 KUH Perdata, meliputiketentuan umum, persetujuan perburuhan pada berakirnya hubungan kerja yang diterbitkan karena perjanjia, dan pemborongan pekerjaan. H. Persekutuan (Pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUH Perdata) Ha-ha yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi. Ketentuan umum, perikatan para sekutu, perukatan para sekutu terhadap pihak ketiga, dan macam-macam berakhirnya persekutuan. Eu. Badan Hukum (pasal 1653 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata) j. Hibah (pasal 1666 sampai dengan pasal 1693 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi. Ketentuan umum, kecakapan untuk memberikan hibah dan menikmati keuntungan dari suatu hibah, cara menghibahkan sesuatu, penarikan kembali dan penghapusan hibah. K. Penangpan barang (pasal 1694 sampai dengan pasal 1739 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam penitipan barang, meliputi. Yaitu penitipan barang pada umumnya dan macam penitipan, penitipan barangotteti, sekestarasi dan macamnya. eu. Pinjam pakai (pasal 1740 sampai dengan 1753 KUH Perdata) Yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi. Ketentuan umum, kewajiaban orang yang menerima pinjaman dan kewajiban orang yang meminjamkan. M. Pinjam meminjaman (pasal 1754 sampai dengan pasal 1769 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam pinjam peminjaman ini, meliputi. Penjamian pinjam meminjam, kewajiban orang yang menerima pinjaman, dan kewajiban orang yang meminjamkan. N. Bunga tetap atau abadi (pasal 1770 sampai dengan pasal 1773 KUH Perdata). O. Perjanjian untung-untungan (pasal 1774 pasal 1791 KUHPer) hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini meliputi: pengertiannya perstujuan bung cagak hidup dan akibatnya perjudian dan pertaruhan. P. Pemberian kuasa (pasal 1792 pasal 1819 KUHPer) hal-hal yang diatur dalam pemberian kuasa meliputi: sifat pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa, dan macam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa. Q. Penanggung utang (pasal 1820 pascal 1850 KUHPer) hal-hal eang diatur dalam ketentuan penanggungan utang ini meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan e penanggung, dan antara para penanggung sendiri, dan hapusnya penanggung utang. R. Perdamaian (pasal 1851 pasal 1864 KUHPer) perjanjian perdamaian ini merupkan perjanjian yang dibujo oleh para pihak yang bersengketa. Dalam perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri suatu konflik yang timbul di antara mereka. Perjanjian perdamaian baru dikatakan sah apabila dibuat dalam bentuk tertulis. Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberiaan kekuasaan, penanggung utang, dan perdamaian merupakan perjanjian yang bersifat khusus, yang di dalam Berbagai kepustakaan hukum disebut dengan perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang dikenal di dalam KUHPer. Di luar KUHPer dikenal juga perjanjian lainnya, seperti kontrak compartilhamento de produção, kontrak joint venture, ktarrak karya, leasing, beli sewa, franquia, kontrak rahim, dan lain-lain. Perjanjian jenis disebut perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang timbul, tumbuh, hidrat, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Perjanjian innominaat ini belum dikenal pada saat KUHPer diundangkan. 4. Unsur dan Syarat Kontrak Dari berbagai macam pengertian serta devinisi mengenai hukum kontrak pada bagian pertama, maka dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak, yaitu antara lain: a. Adanya kaidah hukum dibagi kedalam dua macam, yaitu tertulis e tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang berada pada peraturan perundang undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat. B. Subjek hukum c. Rechtperson atau sunjek hukum d. Adanya prestasi Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Prestasi terdiri dari: 1. memberikan sesuatu 2. berbuat sesuatu 3. tidak berbuat sesuatu. E. Kata sepakat Di dalam Pasal 1320 KUHPer ditentukan empat syarat sahnya perjanjian. Salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak. F. Akibat hukum Setiap perjanjian yang dibujou pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak adalah suatu kenikmatan dan kewajiban adalah suatu beban. Unsur-unsur dalah perjanjian atau kontrak 1. Unsur Esensialia Yaitu unsur perjanjian yang harus selalu ada dalam perjanjian atau kontrak. 2. Unsur Naturalia Yaitu unsur perjanjian yang oleh Undang Undang diatur tetapi para pihak yang terkait dalamperjainjian dapat menyimpanginya. 3. Unsur Accidentalia Yaitu unsur perjanjian yag ditambahkan oleh para pihak yang terkait dengan perjanjian atau kontrak tersebut. Syarat sahnya perjanjian atau kontrak Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Yang menyatakan bahwa empat syarat sahnya perjanjian, yaitu: a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak, b. Kecakapan untuk berbuat hukum, c. Adanya objek, dan d. Adanya kausa yang halal. Pada poin pertama dan poin kedua merupakan syarat subyektif. Yaitu jika tidak terpenuhi, dapat dibatalkan pihak yang belum cakap (kalau tidak dibatalkan, perjanjian tetap berlaku) Pada poin ketiga dan keempat merupakan syarat obyektif Yaitu jika tidak terpenuhi, perj batal demi hukum. Perj dianggap tidak pernah telah ada 5. Penafsiran Kontrak Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contratos. Sedangkan dalam bahasa belanda, disebut dengan overeenkomst (perjanjjian). Dalam pasal 1313 KUH Perdata dinyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya pada satu orang atau lebih. Pengertian yang diberikan dianggap belum jelas dan bersifat dualisme. Maka banyak teori-teori yang memperjelas kembali mengenai perjanjian itu sendiri. Beberapa ahli tersebut, antara lain: 1. Van Dunne, menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. 2. Charles L. Knapp dan M. Crystal, menayatakan bahwa kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih tidak hanya memberikan kepercayaan, tetapi secara bersama saling memberikan pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa yang akan datang oleh sethorang atau ole keduanya. 3. Dicionário da lei negra, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, dimana menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian. Pembatalan Akta Perdamaian Dapatkah ahli waris menggugatmenuntut batal akta van dading yang dibujo oleh orang tuanya, di mana kedua orang yang membuat akta van dading tersebut sudah meninggal Ketentuan yang mengatai akta van dading (akta perdamaian) ini ditemui dalam Pasal 130 Herzienne Indonesische Reglement (HIR ). Pasal tersebut mengatur mengenai prosedur mediasi di mana hakim diwajibkan untuk melakukan upaya perdamaian terhadap kedua belah pihak yang bersengketa yang datang pada persidangan. Pada prinsipnya, akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding (lihat penjelasan Pasal 130 HIR). Namun, ada pengecualian yang memungkinkan sehingga suatu akta perdamaian bisa dituntut pembatalannya. Akta perdamaian ini dapat diminutakan pembatalannya, yaitu apabila isinya bertentangan dengan undang-undang. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menegaskan hal ini dalam putusan MA No. 454 KPdt1991 yang merumuskan norma, akta perdamaian dapat dibatalkan jika isinya bertentangan dengan undang-undang. Dalam kasus tersebut, akta perdamaian melanggar ketentuan perceraian dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 (selengkapnya lihat berita Mahkamah Agung Seragamkan Formato Akta Perdamaian). Jadi, dalam hal akta perdamaian tersebut telah diputus dan selama isinya tidak bertentangan dengan undang-undang, akta perdamaian tersebut tidak dapat diminutakan pembatalannya, tidak peduli apakah para pihak yang membuat akta tersebut masih escondido atau sudah meninggal. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami. Herzien Inlandsch Reglement (H. I.R) (Staatsblad. 1941-44) Perpanjangan Perjanjian Perlu Meterai Lagi Begini, misal kita mempekerjakan tenaga harian dengan surat perjanjian kerja menggunakan meterai dengan batas waktu misal 1 minggu. Kesulitannya adalah seandainya prediksi 1 minggu tidak cukup dan harus kita perpanjang beberapa waktu lagi maka kita membuat surat perjanjian baru juga dengan meterai yang baru. 1. Adakah solusi yang lebih tepat karena jika dihitung biaya pengeluaran untuk meterai akan cukup besar 2. Bisa tidak seandainya kita memperbaharui tetapi tanpa harus menggunakan meterai Terima kasih atas tanggapannya. 1. Pada prinsipnya, keabsahan suatu perjanjian (dalam hal ini perjanjian kerja) tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai. Keabsahan perjanjian ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya SYARAT SAH-nya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian 3. suatu hal tertentu 4. suatu Sebab yang halal Lebih lanjut simak artikel Keabsahan PKWT Tanpa Meterai. Meterai hanya dipergunakan sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai): Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini. Dalam hal ini, apabila Anda tidak mau mengeluarkan dana lebih untuk pemberian meterai setiap memperpanjang perjanjian kerja, hal ini tidak mengurangi keabsahan perjanjian kerja tersebut. Pemberian meterai menjadi penting dan wajib apabila perjanjian tersebut akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Alternatif yang dapat Anda lakukan agar tidak setiap perpanjangan perjanjian adalah apabila perjanjian kerja tersebut akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan Anda dapat melakukan pemeteraian kemudian yang dilakukan oleh pejabat pos (lihat Pasal 2 ayat 3 huruf a jo Pasal 10 UU Bea Meterai). 2. Mengacu pada penjelasan di atas, jadi sebenarnya dapat saja perjanjian kerja yang Anda buat tanpa menggunakan meterai dan perjanjian tersebut tetap sah. Namun, apabila perjanjian kerja tak bermeterai tersebut digunakan sebagai alat bukti, akan dikesampingkan oleh Hakim (Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1975 No. 983 KSip1972). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Penanya: Radityo Jawaban: Diana Kusumasari Sumber: Bung Pokrol Diterbitkan: 02.03.11 14: 00
No comments:
Post a Comment